Serahkan SK PPPK, Bupati Rembang Imbau Guru Tak Merasa Dianaktirikan

Gaji yang diterima para PPPK kali ini sesuai dengan jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp2,3 juta, D3 bergaji Rp2,6 juta sedangkan lulusan S1 sebesar Rp2,9 jutaan. Selain itu mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun mereka tidak dapat uang pensiun seperti PNS. Sebab untuk tunjangan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “144 Guru PPPK Terima SK, Bupati Rembang: Jangan Merasa Dibedakan dengan PNS

Baca Juga :   Tenggat Laporan Refocusing Anggaran Pemkab Rembang Tinggal Seminggu lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar