Gaji yang diterima para PPPK kali ini sesuai dengan jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp2,3 juta, D3 bergaji Rp2,6 juta sedangkan lulusan S1 sebesar Rp2,9 jutaan. Selain itu mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun mereka tidak dapat uang pensiun seperti PNS. Sebab untuk tunjangan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “144 Guru PPPK Terima SK, Bupati Rembang: Jangan Merasa Dibedakan dengan PNS”
2 komentar