Suryamedia.id – Pemerintah pusat akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Aturan PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebab hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Turun Drastis dari 500an Menjadi 157
Berikut 7 provinsi dan daerah yang akan diterapkan PPKM mikro
Provinsi DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro. Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.
Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bogor, Kabupaten, Bekasi Kota, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.
Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemerintah Imbau Perayaan Imlek Secara Sederhana
Provinsi Jawa Tengah
Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
Provinsi DI Yogyakarta
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
Provinsi Jawa Timur
Surabaya Raya, Madiun Raya. Malang Raya.
Provinsi Bali
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Penerapan PPKM di Lapangan Inkonsisten
2 komentar