Jakarta, Suryamedia.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.
“Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2/2021).
Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
Baca juga: Sukseskan PPKM Mikro, Babinsa Rembang Ikuti Pelatihan Tracing
Hasil penerapan PPKM mikro menunjukkan hasil positif dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga diperpanjang dengan harapan bisa berdampak lebih maksimal.
“Berdasarkan hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID,” kata Airlangga.
2 komentar