Demokrat Pecat Sejumlah Anggota yang Dinilai Berkhianat

Suryamedia.id – DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sejumlah anggota diantaranya, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Pemecatan tersebut sehubung dengan desakan kuat dari para kader Demokrat.

Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, angota partai yang tergabung dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) ini terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung.

Baca juga: Siap Amankan AHY, Demokrat Pati: Tak Akan Gentar

“Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air,” ungkap DPP Partai Demokrat dikutip Suryamedia.id dalam rilis resmi DPP Partai Demokrat, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga :   KAI Wajibkan Calon Penumpang Belum Booster Tunjukkan Hasil Negatif PCR

Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Dari situlah, para pelaku GPK-PD itu dianggap telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar