Lebih lanjut, Kapolres Rembang juga menyebutkan dalam adegan rekontruksi yang berlangsung tidak ditemui fakta baru. Selain itu juga tidak ada kendala dalam gelaran proses rekontruksi.
Sementara itu, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup. Selanjutnya, setelah berkas-berkas terselesaikan kasus tersebut akan diserahkan ke pengadilan. (*)
Baca juga: Kecamatan di Rembang yang Zero Covid-19 Akan Diberi Hadiah
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Polres Rembang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dalang di Rembang“