BPKAD Pati Tepis Dugaan Pembayaran Retribusi Parkir Bocor

Pati, Suryamedia.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Turi Atmoko mengatakan tidak ada kebocoran retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana dirumorkan oleh masyarakat.

Turi menjelaskan tahun 2020 kemarin Polres Pati mendapatkan laporan dari LSM Madani tentang dugaan kebocoran retribusi parkir di jalan umum. Sehingga mereka meminta tolong inspektorat agar mengaudit laporan pertanggung jawabannya. Namun, berdasarkan hasil audit tidak ditemukan kerugian daerah dalam pengelolaan retribusi parkir.

“Sejak tahun kemarin bahkan hingga saat ini, masih ada pihak yang menaruh kecurigaan kepada kami. Mereka bilang, ada hal-hal yang tidak transparan dalam pengawasan keuangan parkir jalan umum. Namun semua itu hanya dugaan mereka saja,” kata Turi di Pati, Senin (8/3/2021).

Dalam mengurai kecurigaan kebocoran retribusi tersebut, BPKAD dan beberapa OPD yang mengelola parkir jalan umum pernah dipertemukan oleh sekretaris daerah (sekda) dengan LSM Madani.

“BPKAD, Dishub, OPD, dan Sekda mempertemukan kami dengan LSM tersebut. Mereka meminta jatah lahan parkir supaya dikelola oleh swasta. Mereka menawarkan akan memberi setoran sebanyak 50 % dari hasil retribusi parkirnya,” ungkap Turi.

Baca Juga :   Dewan Pati Dorong Pemkab Berikan Edukasi Mengenai Pola Bercocok Tanam

Baca juga: Warga Desa Manggar Rembang Diresahkan Serangan Anjing Liar

Pihak BPKAD menjelaskan kepada pihak swasta jika selama ini parkir jalan umum yang dikelola Dishub Kabupaten Pati sudah baik, transparan, dan mampu menyejahterakan para juru parkir yang bekerja di lapangan.

Turi menjelaskan bahwa retribusi parkir yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati mendapatkan pengawasan ketat dari pihak BPKAD dengan melakukan audit anggaran setiap tiga bulan sekali.

“Kami selalu mengawasi APBD dan retribusi OPD di Kabupaten Pati. Di bulan April, Juli, Oktober dan Desember,” jelasnya.

Pengawasan tersebut dilakukan BPPKAD demi transparansi informasi, sebab APBD merupakan dokumen publik yang harus diketahui masyarakat.

Selain itu BPKAD juga bergerak dengan media untuk mempublikasi rincian APBD kepada masyarakat, salah satunya melalui Smart City Kabupaten Pati.

“Kami bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak menyembunyikan data sama sekali,” ungkapnya. (*)

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi 

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul ‘Isu Kebocoran Retribusi Parkir, BPKAD Pati: Hanya Dugaan‘.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar