Satlantas Boyolali Kirimi Surat Kepada 13 Pelanggar Lalin

Boyolali, Suryamedia.id – Sejak tilang elektronik resmi diluncurkan pada 23 Maret lalu, Satlantas Polres Boyolali telah melakukan penindakan terhadap 13 pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali, Iptu Widarto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat konfirmasi kepada 13 pelanggar tersebut.

“Dimana si pelanggar sudah kita kirimkan surat konfirmasi. Data pelanggaran si pelanggar, apa yang dilanggar. Suratnya kita tujukan sesuai alamat yang tertera di plat nomor. Nanti ada konfirmasi,” ujar Iptu Widarto di Mako Satlantas Polres Boyolali, Senin (29/3/2021).

Widarto menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ada bermacam-macam. Yakni mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar garis marka jalan, serta pengendara roda empat tidak memakai sabuk pengaman.

Baca juga: Tilang Elektronik, Jateng Pasang 27 ETLE dan Speedcam

Selain itu, dengan berlakunya ETLE, polisi lalu lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat mengurai kemacetan lalu lintas, serta menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga :   Kirab Budaya Grebeg Sudiro Berlangsung Meriah

Sementara untuk penegakan hukum yang selama ini berpotensi terjadinya kerawanan penyalahgunaan kewenangan bisa dihindari dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI) dan memanfaatkan data sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat.

Pihaknya juga berharap pemberlakuan ETLE bisa menggeser persepsi publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian khususnya lalu lintas.

“ETLE ini sangat berguna sekali untuk menghindari penyalahgunaan wewenang petugas terhadap si pengguna jalan. Dengan adanya penindakan ETLE ini masyarakat sekarang lebih berhati-hati dalam berkendara,” katanya.

Baca juga: Rekam Pelanggaran Lalin, Polda Jateng Siap Operasikan Tilang Online

Pihaknya terus mengimbau masyarakat Kabupaten Boyolali dan pengguna jalan agar tetap menaati peraturan lalu lintas karena angka kecelakaan di Boyolali sangat tinggi yang berawal dari pelanggaran.

Seperti diketahui, saat ini bahwa di Kabupaten Boyolali terdapat dua titik yang dipasang sistem ETLE. Yaitu di simpang empat Driyan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali. Wilayah ini dipasang sistem ETLe melalui CCTV karena dianggap sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang kedua ditempatkan di simpang SMA BK Boyolali.

Baca Juga :   Pemkab Klaten Izinkan Wisata Buka dengan Batasan Pengunjung

“Jalur tersebut jalur lingkar selatan yang menghubungkan wilayah Boyolali dengan wilayah Polres Klaten. Disana banyak pelanggaran pelanggaran yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan,” ujarnya. (*)

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polda Jateng Bakal Ditindak Tegas

 

Artikel ini telah tayang di Miitrapost.com dengan judul ‘Tilang Elektronik, 13 Pelanggar di Boyolali Dikirimi Surat Konfirmasi‘.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *