Semarang, Suryamedia.id – Sejak kasus Covid-19 mulai menurun, Pemerintah Kota Semarang mulai melonggarkan peraturan agar masyarakat dapat melakukan aktivitas ekonominya lebih lancar.
Akan tetapi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, kembali memperingatkan agar para pelaku usaha menaati aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Kami sudah beri kelonggaran, jangan ditawar lagi,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, kelonggaran yang diberikan pemerintah kota setempat sudah lebih jika dibanding daerah lain.
“Kalau daerah lain dibatasi tutup pukul 21.00 WIB, di Semarang diberi kelonggaran sampai pukul 23.00 WIB,” katanya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ganjar Imbau Warga Tak Lengah
Oleh karena itu, dia mendukung aparat gabungan kepolisian, TNI, dan Satpol PP melakukan razia terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.
Bahkan, kata dia, tidak hanya dilakukan tes Covid-19 terhadap pengunjungnya, tetapi juga dites narkotika.
“Sanksinya kalau sampai ada peredaran narkoba bisa pidana dan izin usahanya ditinjau ulang,” katanya.