Jual Bahan Peledak Ilegal, 3 Tersangkan Diamankan

Magelang, Suryamedia.id – Sat Reskrim Polres Magelang mengamankan tiga tersangka penjual bahan peledak atau obat mercon tanpa izin. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin (19/4/2021) di Lobi Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menjelaskan satu tersangka dengan barang bukti berupa 8 kg Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan telah diamankan pada Kamis (15/4/2021).

Dari kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap dua tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Baca juga: Arisan Bodong, 50 Korban Tertipu Ratusan Juta

Ketiga tersangka tersebut antara lain IS (19), seorang pelajar asal Dusun Sanggrahan Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid; MS (47), pedagang asal Dusun Macanan Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo; Dan SJ (44), warga dusun Tumbu Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *