Enam Pasar Tradisional di Semarang Terapkan E-Retribusi 

Ungaran, Suryamedia.id – Enam pasar tradisional di Kabupaten Semarang kini menggunakan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi). Yakni di Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono, dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono menyampaikan, penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Selain itu, juga mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dan para pedagang guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pembayaran retribusi secara elektronik nontunai itu akan menyasar 3.692 (orang) pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” terang Heru pada peresmian penerapan e-retribusi di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Pastikan Penjualan Kepokmas Aman, Satpol PP Salatiga Sidak ke Pasar

Baca Juga :   Rencana PTM Digelar September, Dinkes: Harus Hati-Hati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar