Pemkab Kendal Berlakukan 3 Periode Penyekatan Mudik

Kendal, Suryamedia.id – Pemerintah Kabupaten Kendal telah menyiapkan 9 titik pos penyekatan dalam pengamanan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal tersebut menyusul kebijakan larangan mudik yang telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati No 451/1222/2021 tentang Peniadaan Mudik Selama Bulan Suci Ramadhan.

Pada SE tersebut terdapat 3 periode pemberlakuan penyekatan. Periode H-14 merupakan masa menjelang peniadaan mudik pada tanggal 22 April sampai 5 Mei, Periode hari H merupakan peniadaan mudik pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei. Serta periode H+7 pasca peniadaan mudik pada tanggal 18 mei hingga 24 mei.

Baca juga: Harga Pangan Relatif Normal Seminggu Jelang Lebaran

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, Pemda terus berkolaborasi dengan pihak Polri dan TNI dalam hal penjagaan sekaligus melakukan imbauan kepada warga.

“Dukungan pemerintah Kendal dalam pelaksanaan pengamanan tentunya kita selalu kerjasama dengan Polri termasuk TNI juga. Kita juga dari pemerintah selalu menyosialisasikan agar menunda terlebih dahulu keinginan mudik, dengan tujuan menjaga penyebaran covid-19,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *