Menindak lanjuti adanya Surat Edaran ( SE) BupatiPati Nomor : 440 / 2442 tentang Pem- berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan hiburan dan wisataditutup sementara sejak tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Berdasarkan SEBupatiPati, penutupan sementara pada objek wisata, berlaku hingga hari ini. Akan tetapi belum ada tanda-tanda diijinkannya pembu- kaan objek wisata yang ada di kabupaten Pati.
Menindak lanjuti adanya Surat Edaran ( SE) BupatiPati Nomor : 440 / 2442 tentang Pem- berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan hiburan dan wisata ditutup sementara sejak tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Berdasarkan SE Bupati Pati, penutupan sementara pada objek wisata, berlaku hingga hari ini. Akan tetapi belum ada tanda-tanda diijinkannya pembu- kaan objek wisata yang ada di kabupaten Pati.
Kerja di luar negeri masih menjadi incaran bagi sebagian masyarakat Indonesia. Ada yang ingin mendapatkan gaji lebih besar sampai ingin mendapat pengalaman yang lebih.
Namun...