News Grafis : Denda Pajak Kendaraan motor DibebaskanadminJuni 18, 2021Pati Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan, Animo Masyarakat Pati Masih Landai Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibebaskan, Animo Masyarakat Pati Masih Landai Meringankan beban prekonomian masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan daerah di sektor pajak, Pemerintah Jawa Tengah kembali membebaskan denda pajak kendaraan (PKB) bermotor hingga 6 September mendatang. Kebijakan soal pemutihan denda PKB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah. Baca Juga : Usia Petani Jadi Penyebab Inovasi Pertanian Sulit DiterapkanPosting Terkait34 Kasus COVID-19 Tercatat di Jawa Tengah, Masyarakat Diimbau Gunakan Protokol KesehatanDua Anggota ZEROBASEONE COVID-19, Beberapa Jadwal Resmi Mengalami PenundaanJokowi Ungkap Alasan Pencabutan PPKMKebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Positif Covid-19 Boleh BepergianPPKM Resmi Berakhir per Hari IniPPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Hingga November MendatangPasca Lebaran, kasus Covid-19 Diprediksi MeningkatKemendikbudristek Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tak Jadi Syarat Wajib PTMJangan LewatkanEndapan Lumpur Bikin Kualitas Garam Turun, DPRD Pati Bakal Lakukan PengkajianDPRD Pati Soroti Bencana Kekeringan dan Banjir yang Sering Terjadi di PatiDPRD Pati Nilai Tiga Sektor di Pati Masih Belum MaksimalRapat Paripurna DPRD Pati Bahas 5 HalKandang Ayam Petelur di Desa Bogotanjung Pati Resahkan MasyarakatDPRD Dukung Pertumbuhan Sektor Wisata di Pati