Suryamedia.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) kabupaten Temanggung ajak masyarakat turut aktif cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diantaranya dengan melaporkan jika ada kasus kekerasan, baik dialami diri sendiri maupun dalam ranah keluarga dan juga orang sekitar.
Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan yang dialami, dikarenakan berbagai faktor.
Baca Juga: DP3A Semarang Catat Ada 164 Kasus Kekerasan Pada Perempuan
“Banyak orang tidak mau melaporkan kalau ada kasus kekerasan di keluarganya, karena malu dan menganggapnya sebuah aib, sehingga mereka lebih memilih menutup-nutupi,” ujar Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung Wara Andijani (18/6/2021)
Bagi pihak yang melapor, nantinya akan dirahasiakan terkait identitas pelapor, serta diberi penanganan berupa pendampingan dari pihak DPPPAPPKB.
Selain itu, juga terdapat kode etik serta kaidah- kaidah tersendiri dalam pelaporan kasus kekerasan tersebut.
“Identitas pelapor kita rahasiakan, nanti kita juga memberikan pendampingan dan ada konselingnya juga,” tambahnya
Baca Juga: Ganjar Ajak FKUB Tunjukkan Jateng Sebagai Wilayah Cinta Damai
Ia juga menambahkan, saat ini kasus kekerasan didominasi oleh perempuan dan juga anak, hal ini pun terjadi di banyak wilayah, salah satunya di kabupaten Temanggung.
Berbagai faktor menjadi latar belakang dari kasus kekerasan ini, mulai dari faktor ekonomi, hingga adanya keterkaitan dengan pihak lain.
“Kasus keluarga yang paling banyak adalah kekerasan terhadap perempuan, dan saat ini yang paling menonjol adalah kekerasan terhadap anak. Penyebabnya bukan hanya faktor ekonomi, bisa juga dari orang tua, intensitas ketemu atau adanya orang ketiga,” ujar Wara
Baca Juga: Tiga Tersangka Pembobol ATM BRI di Pati Ditangkap
Pihaknya juga meminta adanya peran aktif dari orang tua dalam pengawasan anak. Serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan jika ditemui kekerasan di lingkungan setempat.
Nantinya, bagi pihak yang menjadi korban pelecehan dan juga kekerasan, akan diberikan pendapingan. Pelaporan juga berguna untuk mencegah hal- hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kita nanti akan memberikan pendampingan, sehingga masalahnya akan terselesaikan. Karena kalau mereka tidak melapor ke kita, takutnya nanti kalau sudah berkelanjutan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya (*)
Baca Juga: Pemuda di Semarang Menusuk Mantan Pacar Gara-Gara Cemburu