Suryamedia.id – Pada hari ketiga diselenggarakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah, sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi.
Dimana pelanggar tertinggi ditemukan pada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area publik hingga kawasan pertokoan.
“Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” ujar Pj Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (5/7/2021).
Selain itu, pelanggar juga ditemukan di pusat perbelanjaan, diantaranya adalah pasar tradisional dan mal. Selain itu, juga ditemukan di area publik lain, seperti kafe karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, tempat wisata, hajatan, dan lain sebagainya. Pelanggaran tertinggi, diantaranya terjadi di kabupaten Wonosobo.
“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar), dan Kendal (203 pelanggar),” ucapnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memberi tanggapan. Ia mengungkapkan, bahwa dalam penerapan PPKM Darurat, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.