Suryamedia.id – Pada hari ketiga diselenggarakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah, sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi.
Dimana pelanggar tertinggi ditemukan pada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area publik hingga kawasan pertokoan.
“Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” ujar Pj Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (5/7/2021).
Selain itu, pelanggar juga ditemukan di pusat perbelanjaan, diantaranya adalah pasar tradisional dan mal. Selain itu, juga ditemukan di area publik lain, seperti kafe karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, tempat wisata, hajatan, dan lain sebagainya. Pelanggaran tertinggi, diantaranya terjadi di kabupaten Wonosobo.
“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar), dan Kendal (203 pelanggar),” ucapnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memberi tanggapan. Ia mengungkapkan, bahwa dalam penerapan PPKM Darurat, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, masih sering mendapat laporan terkait penerapan PPKM Darurat ini. Diantaranya adalah masih adanya kerumunan di berbagai tempat.
“Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,” jelasnya.
Gubernur Jateng tersebut pun menegaskan, akan memberikan langkah yang lebih tegas jika pelanggaran masih tinggi.
“Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ganjar meminta kepada seluruh kepala daerah agar bisa mentaati peraturan ini dengan baik. Serta harus melakukan sosialisasi dan juga edukasi kepada masyarakat setempat.
“Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama,” pungkasnya. (*)
artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Hari Ke-3 PPKM Darurat di Jateng, 1.706 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi”