Demak, Suryamedia.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Sosial (Bansos) sekarang, diinstruksikan agar bisa menunjukkan kartu Vaksin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P2PA) Demak. Menurutnya, masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksinasi bisa membawa surat keterangan dari Desa.
“Kalau memang gagal vaksin, bisa membawa surat keterangan dari desa. Apakah karena darah tinggi, hamil, dan lainnya. Semata-mata untuk lebih mendorong herd immunity (kekebalan kelompok),” kata Eko Pringgolaksito kepada Mitrapost.com saat di temui di kantornya.
Ia menambahkan tidak ada maksud lain, tetapi mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi. Jadi, kartu vaksin adalah salah satu syarat untuk mengambil bantuan.
“Kita harap demikian, untuk mendukung program vaksinasi dari Pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar seluas-luasnya tempat vaksinasi untuk masyarakat. “Sekarang vaksinasi untuk umum, 12 tahun ke atas. Siswa yang sudah berumur 12 tahun juga ikut vaksin,” sambungnya.
Dinsos P2PA mempersiapkan masing-masing agen melakukan cek kartu dari KPM. Apakah uangnya sudah masuk di kartu KPM atau belum.
Ia menjelaskan, memperoleh instruksi dari Pemerintah Pusat, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk segera disampaikan, khususnya kepada KPM.
“Dalam PPKM Darurat ini, mereka tidak bisa beraktivitas. InsyaAllah dengan bansos itu bisa mendukung mereka,” imbuhnya. (*)
artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengambilan Bantuan Sosial di Demak”