Bintaro, Suryamedia.id – Pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan di Bintaro yang menabrak wanita berinisial H (50).
Berdasarkan keterangan yang ada, tersangka merupakan seorang remaja pengendara motor gede yang berusia 17 tahun, dimana saat itu tengah Sunday Morning Ride (Sunmori) di kawasan Bintaro.
“Pengendara sepeda motor besar pada kecelakaan tersebut menjadi tersangka,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso dikantornya, Rabu (4/8/2021).
“Pada hari ini, kasus (kecelakaan) tersebut telah naik ke proses penyidikan,” lanjutnya.
Nanda juga menuturkan bahwa penetapan tersangka, diperoleh dengan adanya barang bukti. Diantaranya adalah dua rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
“Pertama adalah di depan Hotel Santika Bintaro dan kedua kami sudah mendapat rekaman CCTV dari pihak pengelola di sekitar lokasi, yaitu tepatnya berada di atas fly over Permata Bank. Kemudian juga hasil visum sudah keluar dari korban,” jelasnya.
Pihaknya juga mendapatkan fakta bahwa saat insiden maut itu terjadi, pengendara motor berkapasitas 650 CC itu sempat berpindah jalur.
Saat berpindah jalur itu, lanjut Nanda, tersangka juga telah lalai dengan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya saat berpindah jalur.
“Pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur dan mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat (korban) tersebut,” paparnya.
Atas kelalaiannya, remaja berinisial AS tersebut dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain.
“Ancaman pidananya adalah enam tahun penjara maksimal,” tukasnya. (*)