Surabaya, Suryamedia.id – Dinas Pendidikan ( Dispendik) Kota Surabaya tak mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru.
Kebijakan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan ( Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam. Namun di lapangan, rupanya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.
“Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru,” kata Supomo di halaman Balai Kota Surabaya, Jum’at (3/9/ 2021).
“Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu,” pesannya.
Sedangkan terkait dengan keluhan dari beberapa wali murid, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah.