Semarang, Suryamedia.id – Sebanyak 40 lapak liar yang berdiri di sekitar pasar Johar dibongkar oleh Satpol PP kota Semarang pada (3/11/1997).
Pembongkaran tersebut bertujuan untuk menertibkan Kawasan pasar Johar yang telah selesai direvonasi dan Kembali ditempati oleh pedagang.
Adapun 40-an lapak pedagang yang dibongkar adalah yang berdiri di Sepanjang Jalan Inspeksi Damaran dan Jalan Depan Masjid Agung Semarang menuju Kanjengan. Dalam perobohan ini, petugas Satpol PP turut menyita partisi pendukung dagangan seperti tenda, meja, kursi, tratak dan lain lain.
Pembongkaran ini pun tak berjalan mulus sebab banyak pedagang yang protes dan bahkan ada wanita tua yang menangis. Namun Satpol PP tegas tetap membongkar lapak, tanpa ada kompromi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran pedagang nekat berjualan, padahal beberapa pekan sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
“Tiga minggu yang lalu kita sudah tertibkan tempat ini. Tapi mereka malah jualan lagi. Akhirnya kita robohkan,” kata Fajar.
Hal yang amat disayangkan adalah, tempat tersebut diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggungjawab kepada pihak yang ingin berdagang di Kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.
“Ini nanti akan saya Laporkan ke Polrestabes Semarang karena ada jual beli lahan. Saya pastikan ada yang jual beli lahan disini,” tegasnya.