Surabaya, Suryamedia.id – Pemerintah kota Surabaya menerapkan aturan larangan parkir di jalan Tunjangan. Hal tersebut dikarenakan, daerah tersebut telah menjadi salah satu Kawasan wisata untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Kawasan tersebut telah dipercantik dengan mural, peratingan dan penambahan ornamen lampu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, bahwa aturan larangan parkir tersebut mulai diberlakukan sejak awal November 2021. Para pengunjung diminta tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 – 19.00 WIB.
“Jadi mulai awal November kemarin sudah memasang rambu larangan parkir untuk Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 – 19.00 WIB dilarang parkir. Kami sudah berkoordinasi dengan kawasan di situ, termasuk Dinas Pariwisata dan Kepolisian,” kata Irvan beberapa waktu lalu.
Larangan parkir tersebut, kata Irvan, berlaku untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya telah menyiapkan 9 lokasi atau kantong parkir di sekitar kawasan wisata Jalan Tunjungan.
“Kami sudah menyiapkan 9 kantong parkir, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah kami sediakan,” ujar dia.
Irvan menerangkan, bahwa lokasi parkir tersebut tersebar di sejumlah kawasan di sekitar Jalan Tunjungan. Di antaranya, Gedung Siola, TEC, Hotel Double Tree, Jalan Genteng Besar, Jalan Tanjung Anom, Hotel Majapahit, Pasar Tunjungan, Jalan Kenari, dan Hotel Swiss Bell Inn.