Semarang, Mitrapost.com – Festival Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 yang berlangsung di kota Semarang, menjadi salah satu momentum yang sangat spesial.
Sebagai tuan rumah, Pemerintah Kota Semarang melakukan persiapan yang matang untuk membuat kegiatan menjadi semenarik mungkin.
Bahkan agenda wisata seperti Semarang Night Carnival serta Semarang Great Sale pun diselenggarakan bersamaan untuk menyemarakkan Festival HAM 2021, yang berlangsung pada tanggal 16 sampai 19 November 2021.
Namun tak hanya itu, sebuah kado indah juga diberikan Kota Semarang untuk Festival HAM 2021, yaitu pengesahan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pengarusutamaan gender di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Peraturan daerah tersebut disahkan oleh DPRD Kota Semarang menjadi Perda Kota Semarang Nomor 9 tahun 2021 untuk yang terkait disabilitas, serta Perda Kota Semarang Nomor 11 tahun 2021 untuk pengarusutamaan gender, bertepatan dengan pembukaan kegiatan Festival HAM 2021, Selasa (16/11).
Terkait disahkannya dua peraturan daerah tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota serta pimpinan DPRD Kota Semarang, yang telah memiliki visi yang sama dengannya terkait disabilitas dan pengarusutamaan gender. Dirinya mengungkapkan pengesahan peraturan daerah tersebut menjadi sebuah kado pada momentum penyelenggaraan Festival HAM 2021 di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu sendiri menuturkan, adanya dua peraturan daerah yang telah disahkan tersebut menjadi sebuah kekuatan, untuk lebih lebih mengupayakan kesetaraan dalam pembangunan bagi semua elemen masyarakat.