Semarang, Suryamedia.id – Terkait dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah provinsi Jawa Tengah masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, seusai melantik pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/11/2021).
Kendati begitu, Ganjar menyatakan pihaknya sudah mencermati apa yang sudah disampaikan Menko PMK, di mana kebijakan itu diambil untuk mencegah mobilitas tinggi selama Nataru.
“Belum (PPKM Level 3), kita masih menunggu SE Mendagri. Kemarin para Pendeta dan Romo kontak saya, gimana ini Pak. Saya jawab coba kita tunggu dulu,” katanya.
Meski begitu, Ganjar meminta para Pendeta dan Romo untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.
“Saya sampaikan ke beliau, kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini,” jelasnya.
Ganjar juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama Nataru. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, Ganjar juga melarang mereka untuk mudik.
“Nggak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN nggak boleh mudik,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penyekatan arus lalu lintas di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan belum melakukan kebijakan tersebut. Namun jika terjadi peningkatan, bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan kondisional untuk mengatur traffic.
“Tempat wisata juga sama, akan kita batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan itu akan dilaksanakan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan begitu, maka sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan.
Menko PMK RI, Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, ataupun arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.
Selain itu, masyarakat dilarang mudik dan berpergian dengan tujuan tidak primer, selama masa Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah pun diminta untuk tutup, serta aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.
Para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran akan dilakukan pembatasan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00 WIB. (*)