Polisi Telah Menetapkan Tersangka Kasus Mercy Lawan Arah

Sementara ini, pengemudi Mercy disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.

Sebagai informasi, sebelumnya sebuah video viral di media sosial Instagram yang menampilkan mobil Mercedes-Benz (Mercy) melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Sabtu (27/11/2021) sore.

Berdasarkan informasi awal, dugaan pengemudi tengah dalam kondisi demensia atau menurunkan kondisi kemampuan berpikir saat mengemudikan mobil Mercy tersebut. (*)

Baca Juga :   Angka Kesembuhan Covid-19 di Surabaya Alami Peningkatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca