Suryamedia.id – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), AR (34) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang berinisial DR.
Ditetapkannya AR, dosen Unsri sebagai tersangka pelecehan seksual, usai dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian. Disertai dengan saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
“Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka,” terang Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa (7/12/ 2021).
Hisar menyampaikan bahwa saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penyidik pun masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut.