Tes Antigen Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Saat Nataru

Suryamedia.id – Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes antigen 1×24 jam Ketika melakukan perjalanan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Selain itu, Kementerian Perhubungan meminta seluruh pemangku kebijakan transportasi melaksanakan pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

Pengetatan dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah simpul untuk diperkuat menjelang libur nataru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, untuk syarat pelaku perjalanan, diwajibkan melakukan vaksinasi dan tes antigen dengan hasil negatif.

“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif,” terang Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Senin (13/12/2021).

Disampaikan, saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Kasus Pemindahan Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas Ukuran 12 Kg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *