Temanggung, Suryamedia.id – Masyarakat diminta untuk mewaspadai penipuan penerimaan guru honorer di kabupaten Temanggung.
Hal tersebut dikarenakan, saat ini pemerintah kabupaten Temanggung tidak membuka lowongan untuk guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo menegaskan, tidak ada perekrutan guru honorer di atas umur 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendidik di kabupaten tersebut.
Agus meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak langsung percaya akan adanya informasi perekrutan guru honorer. Apalagi informasi tersebut tidak diunggah dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Temanggung.
“Tidak ada perekrutan guru honorer saat ini. Ini untuk menerangkan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat,” kata Agus Sujarwo, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan, saat ini Pemkab Temanggung sedang konsentrasi dalam menyelesaikan pemberkasan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir, beredar surat palsu yang sekan-akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat palsu tersebut berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan.
Pada surat yang beredar, juga terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PAN-RB. Surat palsu itu, ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.
Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PAN-RB pada 3 Januari 2022, perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.
Pada surat palsu tersebut, tertulis masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PAN-RB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi PPPK.
“Jika ada pembukaan formasi ASN pasti akan disampaikan,” tegas Agus Sujarwo.
Sekretaris Dindikpora Kabupaten Temanggung Andrie Arfianto mengatakan, Dindikpora sebagai pengawal penerimaan PPPK bertugas menerima persyaratan pemberkasan dari calon PPPK, untuk diterima berdasarkan syarat yang telah ditentukan oleh tim penerimaan PPPK. Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke BKPSDM Temanggung.
Andrie mengatakan, berdasarkan data yang diterima jumlah calon PPPK yang dinyatakan lolos pada Tahap pertama sebanyak 1.003 orang dari kuota seluruhnya sejumlah 2.084 orang, untuk tahap kedua peserta yang lolos sebanyak 459 orang.
Bagi peserta yang lolos tahap pertama, pengumpulan berkas dokumen fisik dilakukan selambat-lambatnya 7 Januari 2022 di Dindikpora. Sedangkan proses entri secara elektronik dilakukan di BKPSDM pada 10-15 Januari 2022.
“Melalui proses ini diharapkan terjadinya proses pemberkasan secara tertib,” jelasnya. (*)