Pemkab Boyolali Akan Rehabilitasi 1000 Rumah Tidak Layak Huni

Boyolali, Mitrapost.com – Sebanyak 1000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Boyolali, akan direhabilitasi oleh pemerintah kabupaten Boyolali.

Adapun anggaran yang dikucurkan untuk program ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp12,5 miliar. Sedangkan untuk dana rehabilitasi setiap penerima adalah senilai Rp12,5 juta. Penerima bansos RTLH tersebut tersebar di 53 desa/kelurahan pada 17 kecamatan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali Hendrarto Setyo Wibowo mengatakan, hingga akhir 2020 jumlah RTLH di Kabupaten Boyolali tercatat 38.384 unit.

“(Bantuan) Rp12,5 juta itu kalau dihitung mungkin masih kurang, sehingga harapan kita, ada suatu swadaya dari penerima. Dan di sana tidak ada pungutan biaya apapun bentuknya,” ujarnya, pada sosialisasi pelaksanaan bansos RTLH, di aula Pantaran Perkantoran Terpadu Alun-alun Lor Kabupaten Boyolali, Rabu (26/1/2022).

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 yang terjadi dua tahun terakhir ini mengakibatkan pengalihan anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat, yang salah satunya berdampak pada terhentinya bantuan sosial (bansos) rumah tidak layak huni (RTLH). Kemudian di tahun 2022 ini, pemerintah bisa kembali mengucurkan anggaran untuk program ini.

Baca Juga :   242 Gram Sabu Diamankan Polresta Surakarta dalam Operasi Antik

Sementara itu, DPRD Kabupaten Boyolali melalui Ketua Komisi III Suyadi, menyampaikan dukungannya untuk program RTLH tersebut. Dikatakan, data yang ada saat ini harus valid, dan sasaran penerima Bansos benar-benar memenuhi persyaratan.

“Jadi kami tidak menginginkan dengan adanya data itu, nanti ada unsur hal-hal yang tidak baik dalam pemberian verifikasi data,” ujarnya.

Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan mengatakan, data yang ada di lapangan harus data terkini dan benar-benar valid. Pihaknya mengimbau agar semua pemangku kepentingan bekerjasama dalam verifikasi data agar tidak terjadi salah sasaran.

Iwan mengingatkan, agar jangan sampai ada penyimpangan bansos yang bisa berakibat hukum pidana.

“Kami berharap bantuan ini tepat sasaran,” ungkapnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *