Sebanyak 1222 situs investasi trading illegal diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari investasi abal-abal.