Terkait Label Halal Terbaru, Kemenag Beri Penjelasan

Suryamedia.id – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait dengan label halal terbaru yang dinilai Jawa Sentris.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengungkapkan bahwa pemilihan bentuk tersebut tidak melambangan Jawa Sentris.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa Sentris,” ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan PJPH Kemenag, Mastuki di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan bahwa pemilihan wayang maupun batik, lantaran sudah menjadi warisan Indonesia yang telah diakui dunia. Kemudian, juga telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ucapnya.

Sehingga ia menyebutkan bahwa label halal terbaru merupakan representasi budaya Indonesia.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya.

Kedua, lanjut Mastuki, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *