Surabaya, Suryamedia.id – Surabaya menjadi kota dengan status PPKM Level 1. Kegiatan pun diperbolehkan dengan kuota penuh atau 100 persen.
Capaian ini diperoleh atas kerja sama dan kedisiplinan warga dan juga semua pihak. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
“Alhamdulillah Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1. Ini patut disyukuri karena ini sangat luar biasa,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, Selasa (22/3/2022).
Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah dengan melakukan sosialisasi untuk patuh protokol Kesehatan.
“Hingga akhirnya beliau bisa membawa Surabaya menjadi level 1,” katanya.
Pada penerapan PPKM Level 1 ini, semua kegiatan bisa dilakukan dengan kuota penuh 100 persen. Mulai dari makan di tempat hingga pengaturan shaf salat.
Namun untuk jam operasional supermarket dan hypermarket, pihaknya masih melakukan rapat lebih lanjut.