Sistem Tilang Elektronik Akan Diterapkan Untuk Truk ODOL

Suryamedia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang elektronik untuk truk ODOL, serta kendaraan yang melakukan pelanggaran batas kecepatan di jalan Tol.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa dalam hal ini, pihaknya melakukan kerja sama dengan Jasa Marga dalam penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM).

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol,” ungkap Brigjen Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (25/3/2022).

“Jadi, salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” sambungnya.

Tidak hanya truk ODOL, Aan menambahkan, nantinya semua kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaraan di atas batas kecepatan di jalan Tol, akan langsung terpantau dengan sistem ETLE.

Sedangkan bagi pelanggar dengan melebihi batas kecepatan, pihaknya akan melakukan penangkapan gambar kendaraan dengan pelat nomor, menggunakan speed camera yang telah dipasang.

Baca Juga :   News Grafis : Ganggu Kelancaran Lalu Lintas, Truk ODOL Akan Ditindak Tegas

Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena,” terangnya.

Terdapat sejumlah 7 titik WIM yang diintegrasikan, serta 5 speed camera yang sudah dipasang dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar,” imbuhnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *