22 Aduan Masuk ke Posko THR Disnaker Jateng

Semarang, Suryamedia.id – Sebanyak 22 aduan telah masuk ke posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jateng hingga Senin (18/4/2022).

Adanya posko THR ini bertujuan untuk melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR kepada para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.

Ganjar membeberkan, dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian masyarakat.

“Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual,” imbuh Ganjar.

Baca Juga :   3 Sekolah di Kabupaten Demak Kembali Gelar PTM Terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *