Suryamedia.com – Menjelang akhir Ramadan, umat Islam akan melaksanakan zakat fitrah. Amalan zakat fitrah ini tentu diwajibkan bukan tanpa ada alasan.
Zakat fitrah juga memiliki makna atas pelaksanaannya bagi umat Islam. Zakat fitrah juga merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun iman yang keempat.
Pelaksanaan zakat fitrah paling tepat dilaksanakan mendekati perayaan Idul Fitri. Sehingga biasanya umat Islam melakukannya pada akhir bulan Ramadan.
Makna kata zakat sendiri berasal dari bentuk kata “zaka” yang artinya suci, berkah, tumbuh, baik, atau berkembang.
Dalam Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5 dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan dalam memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Sedangkan arti tumbuh dalam makna zakat menunjukkan bahwa dengan mengeluarkan zakat maka dapat menjadi penyebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta yang dimiliki. Dengan melaksanakan zakat akan mendatangkan pahala menjadi banyak.
Lalu untuk makna suci, menunjukkan bahwa menunaikan zakat adalah untuk mensucikan jiwa dari segala kejelekan, kebatilan karena zakat merupakan penyuci manusia dari dosa-dosa.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” .
Makna dari zakat fitrah juga termuat dalam Hadist Riwayat Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22 yang memiliki arti.
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku bekerja untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Illah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.”
Besar zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam adalah beras atau makanan pokok sebanyak 2,5Kg atau sebanyak 3,5 liter per orangnya. Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat juga dapat ditunaikan dengan uang.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari ulama Shaikh Yusuf Qardawi. Beliau membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan jumlah 1 sha’ gandum, kurma maupun beras.
Jumlah zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada umumnya. Hal ini berarti besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku di daerah tersebut.
Tujuan melaksanakan zakat bagi umat Islam dalam hal ekonomi adalah untuk memberdayakan para fakir miskin dan 8 golongan penerima zakat agar kehidupan mereka menjadi lebih baik. Ketika muzakki mengeluarkan zakat, maka membantu meningkatkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagi para muzakki, hal ini akan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk berdaya secara ekonomi. (*)