Demak, Suryamedia.id – Sebanyak 236 kasus terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah kabupaten Demak.
Angka tersebut terkonfirmasi per tanggal 16 Juni 2022 dan dipastikan oleh Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Agus Herawan, melalui Dyah Purwatiningsih Kepala Bidang peternakan dan kesehatan pada Kamis (16/6/2022).
“Perkembangan kasus PMK di Kabupaten Demak per 16 Juni 2022 total Kasus 236 ekor, total kasus aktif 169 ekor dan total kesembuhan 67 ekor,” katanya.
Kemudian, ia menambahkan bahwa terjadi peningkatan kasus dan wilayah persebaran PMK di kabupaten Demak.
Akan tetapi, terdapat peningkatan angka kesembuhan, setelah dilakukan upaya pengobatan pada hewan ternak yang terpapar.
“Sudah kita tangani dengan pengobatan ternak seperti desinfeksi kandang, pengetatan biosekuriti kandang dan lingkungan kandang. Dengan demikian sudah ada progres atau peningkatan angka kesembuhan ternak.” Tuturnya.
Sementara melihat dengan banyaknya kasus PMK yang terjadi di Indonesia mengakibatkan adanya lintasan jalur ternak yang ditutup. Namun di Kabupaten Demak hingga saat ini belum melakukan penutupan. “Kabupaten Demak tidak melakukan penutupan jalur lalu lintas ternak.”
Meski tidak dilakukan penutupan, namun pihaknya tetap melakukan upaya pemantauan dan pengawasan terhadap ternak yang ada.
“Namun sebagai upaya pengendalian penyebaran PMK, dilaksanakan pemantauan, pengawasan ternak yang masuk ke kandang-kandang milik peternak, pedagang, operasional pasar hewan. Dan giat ini juga berkoordinasi dengan Perangkat Desa serta Kapolsek wilayah,” Jelasnya.
Sambungnya, juga dilakukan cek point terhadap hewan ternak yang melintas di wilayah Demak.
“untuk hewan ternak juga kita lakukan cek point perjalanan ternak yang menuju atau melintas di wilayah Demak,” tambahnya.
Terdapat beberapa strategi pencegahan PMK yang dilakukan, seperti melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi), pemasangan baliho di tempat-tempat strategis, penyebaran leaflet, dan giat pemantauan ternak secara rutin.
Kemudian, pembatasan dan pelarangan keluar masuk ternak dari daerah tertular ke daerah bebas PMK.
“Selain pemilik atau petugas medik – paramedik dilarang masuk kandang ternak. Karena manusia bisa sebagai carrier atau penyebar penyakit,” Ujarnya
Lanjutnya, setiap ternak yang masuk dari luar wilayah Kabupaten Demak harus dilengkapi dengan surat kerterangan kesehatan hewan (SKKH), serta menjalin kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak atau stakeholder terkait. (*)