Suryamedia.id – Kementerian Agama memberikan keterangan terkait dengan penambahan sebanyak 10 ribu kuota haji.
Berdasarkan keterangan dari Plt Irjen Kementerian Agama Nizar Ali, tambahan 10 ribu kuota haji ini tidak diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, melainkan bagi jemaah haji khusus.
Hal tersebut dapat dilihat dari segi kesiapan dengan waktu yang singkat.
“Pertama ini datangnya mepet. Kalau dari segi dimensi analisis kita terhadap manajemen itu sangat riskan kalau untuk jemaah reguler,” ungkap Nizar kepada wartawan Media Center Haji (MCH) di Madinah, Kamis (23/6/2022) malam.
Nizar melanjutkan, penambahan kuota 10.000 tersebut dapat diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga biaya sepenuhnya ditanggung oleh jemaah.