Suryamedia.id – Kementerian Agama memberikan keterangan terkait dengan penambahan sebanyak 10 ribu kuota haji.
Berdasarkan keterangan dari Plt Irjen Kementerian Agama Nizar Ali, tambahan 10 ribu kuota haji ini tidak diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, melainkan bagi jemaah haji khusus.
Hal tersebut dapat dilihat dari segi kesiapan dengan waktu yang singkat.
“Pertama ini datangnya mepet. Kalau dari segi dimensi analisis kita terhadap manajemen itu sangat riskan kalau untuk jemaah reguler,” ungkap Nizar kepada wartawan Media Center Haji (MCH) di Madinah, Kamis (23/6/2022) malam.
Nizar melanjutkan, penambahan kuota 10.000 tersebut dapat diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga biaya sepenuhnya ditanggung oleh jemaah.
“Analisis kami kemungkinan untuk jemaah haji khusus. Fungsi pemerintah hanya regulator, sehingga masa pelunasan teman-teman haji khusus rata-rata ekonominya kuat. Dan itu pure unit costnya dibiayai oleh jemaah,” jelasnya menambahkan.
Meski begitu, pihaknya juga harus rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena banyak hal yang harus dipersiapkan.
“Ini kan harus raker dengan DPR, transaksi pesawatnya, layanan sini juga kateringnya, paspor visa itu butuh waktu. Kalau jamaah haji khusus sudah terbiasa,” sambungnya.
Nantinya, hasil rapat tersebut akan diumumkan sebelum keberangkatan terakhir jemaah haji Indonesia pada 3 Juli mendatang. (*)