Suryamedia.id – Pihak kepolisian mengamankan seorang pria pengedar obat farmasi tanpa izin edar yang didapatkan dari online shop.
Pengedar tersebut merupakan seorang pemuda yang merupakan warga Pandeglang, yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Pelaku berinisial NA (21) diringkus di Menes Pandeglang, ketika tengah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar pada Minggu (26/6/2022).
Ribuan butir obat juga berhasil diamankan dengan jenis tramadol dan hexymer yang didapatkan pelaku dari online shop.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman, hari ini Selasa (28/06/2022).