Suryamedia.id – Sebanyak lebih dari 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan data yang ada, jumlah tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Ivan juga menjelaskan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan tersebut, harus dikelola secara akuntabel.
“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” tuturnya.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.
“PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara,” terangnya.
Pihak PPATK juga berkomitmen dengan Lembaga terkait dalam mengatasi masalah tersebut.
Kemudian, ia mengimbau masyarakat, terutama para penyumbang agar lebih berhati-hati dalam memberikan memberikan sumbangan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum.
“Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” tukasnya. (*)