Suryamedia.id – Terkait dengan kasus beras bansos yang ditimbun hingga membusuk, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, salah satunya adalah JNE.
Dalam hal ini, JNE bekerjasama dengan pihak vendor pemenang distribusi beras bansos yang tertimbun di sebuah tanah lapang di kawasan Depok tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pihak JNE, beras bansos yang ditimbun tersebut dalam kondisi rusak akibat basah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020 bekerja sama dengan jasa ekpedisi JNE untuk menyalurkan beras secara door to door.
“JNE sebagai pihak jasa kurir yang mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Masih dari keterangannya, beras tersebut sudah disiapkan oleh pihak Vendor untuk selanjutnya didistribusikan oleh JNE.
“Beras tersebut sudah disiapkan oleh pemenang lelang yaitu PT DNR. Kemudian beras tersebut juga bisa diambil oleh JNE di gudang Bulog yang berlokasi di Pulogadung atas perintah dari PT DNR,” imbuhnya.
Kemudian, ketika pengambilan beras di gudang Bulog yang terletak di Pulogadung tersebut, mengalami gangguan dalam perjalanan, lantaran cuaca hujan deras. Sehingga mengakibatkan beras bansos dalam kondisi rusak karena basah.
“Menurut keterangan dari pihak JNE dikarenakan basah itu adalah akibat kesalahan operasional pihak JNE, maka mereka menggantinya dan tidak dibebankan kepada pemerintah,” papar Zulpan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak JNE sudah melakukan ganti rugi kepada pihak pemerintah, sehingga menganggap beras bansos tersebut sudah menjadi milik JNE.
“Mereka menganggap berarti itu sudah menjadi milik JNE, karena JNE telah mengganti kepada pihak pemerintah,” paparnya.
Zulpan menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait keterangan tersebut beserta dokumen penunjang sebagai bukti atas keterangan lisan hasil pemeriksaan sebelumnya. (*)