Pemkot Bandung Akan Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-Alun

Bandung, Suryamedia.id – Parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Bandung akan ditertibkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Kawasan Alun-alun Bandung pada 26 Agustus 2022.

Penertiban ini mencakup di sepanjang jalan Dewi Sartika, Kepatihan, dan Dalem Kaum.

“Banyak aspirasi yang muncul tentang ketidaktertiban tadi di Jalan Kepatihan arus ke arah barat dan timur. Saya sudah perintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk area sepanjang 30 meter area masuk dan keluar Jalan Kepatihan untuk dibebaskan baik itu area parkir maupun PKL,” kata Ema.

Ia juga mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Selain Area parkir Dalem Kaum, Area parkir di kawasan Dewi Sartika juga akan ditertibkan. Namun saya minta hanya dipakai satu baris saja untuk area parkir. Terus yang biasa dipakai 2-3 baris kita hapuskan saja,” ujarnya.

Kemudian, ia meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban PKL ilegal yang menggunakan kawasan Dalem Kaum untuk berjualan, lantaran area tersebut termasuk dalam zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *