Kudus, Suryamedia.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh rokok di wilayah kabupaten Kudus ditarget akan rampung pada akhir 2022.
Sebelumnya, BLT untuk buruh rokok tahap I ini telah disalurkan pada Jumat (26/8/2022). Bantuan ini berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Dalam penyaluran tersebut, turut hadir bupati Kudus Hartopo. Ia menyampaikan bahwa nantinya, sebanyak lebih dari 70 ribu buruh rokok di Kudus akan mendapatkan BLT tersebut.
Sebagai informasi, BLT untuk buruh rokok tahap I, merupakan pencairan untuk dua bulan, tepatnya untuk bulan Juni-Juli.
Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, sebanyak 70 ribu lebih orang buruh rokok di Kudus akan mendapatkan BLT tersebut. Penyaluran BLT kali ini adalah pencairan tahap I, untuk dua bulan.
“Ini adalah tahap pertama, diberikan untuk bulan Juni – Juli, yang dirapel dan diserahkan di bulan Agustus ini,” tutur bupati saat meninjau penyaluran BLT tersebut.
Ia menargetkan bahwa penyaluran BLT untuk buruh rokok ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2022.
Disampaikan, dengan adanya bantuan tersebut, dirinya berharap dapat membantu meringankan kebutuhan rumah tangga buruh rokok dan keluarganya.
“Semoga dengan bantuan ini dapat meng-cover atau menutup kekurangan tersebut. Gunakan dengan bijak,” imbaunya.
Tak hanya itu, lanjutnya, untuk pensiunan buruh rokok yang tidak dapat melanjutkan keikutsertaannya dalam JKN-KIS karena termasuk keluarga tidak mampu, juga akan mendapatkan bantuan dari Pemkab Kudus.
Ditambahkan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan tersebut. Sehingga, Ketika ada peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau yang asalnya di-back up perusahaan, tapi sudah pensiun dan tidak mampu meneruskan, diminta lapor kades atau ke Dinas Sosial. Setelah berhasil terverifikasi, maka akan di cover BPJS-nya.
“Untuk masyarakat, sementara ini kita sediakan Jamkesda. Bagi yang sakit dan perlu perawatan di rumah sakit tapi tidak punya BPJS, akan kita cover dengan biaya gratis,” imbuhnya.
Hartopo menjelaskan, penerima BLT dari dana cukai tersebut khusus untuk buruh rokok dan keluarganya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215, tentang peruntukan DBHCHT. (*)