Temanggung, Suryamedia.id – Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, pemerintah kabupaten Temanggung menghapuskan denda administratif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda administratif pembayaran PBB-P2 ini berlaku sejak 1 Agustusm hingga 31 September 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung pada Rabu (31/8/2022).
Heri mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran, karena jika pembayaran baru dilakukan bulan Oktober, maka akan dikenakan denda.
“(Namun) jangan sampai menunggu di akhir September, gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda,” tegas Heri.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Tri Winarno melaporkan, sampai dengan bulan Agustus 2022, realisasi PBB-P2 Kabupaten Temanggung sudah mencapai 80,66 %.
Adapun masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2022 adalah bulan Juli 2022. Akan tetapi, selama bulan Agustus sampai dengan akhir September 2022 dilakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang belum membayar.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PBB yang dilakukan oleh Tim Monev BPKPAD pada bulan Juni-Agustus 2022, ditemukan masih adanya uang yang ada di pengepul dan belum disetorkan, SPPT belum didistribusikan, petugas desa belum melakukan pemungutan, serta wajib pajak yang sulit ditemui. (*)