Pemkab Temanggung Bebaskan Denda Administratif Pembayaran PBB-P2 Hingga Akhir September

Temanggung, Suryamedia.id – Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, pemerintah kabupaten Temanggung menghapuskan denda administratif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda administratif pembayaran PBB-P2 ini berlaku sejak 1 Agustusm hingga 31 September 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung pada Rabu (31/8/2022).

Heri mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran, karena jika pembayaran baru dilakukan bulan Oktober, maka akan dikenakan denda.

“(Namun) jangan sampai menunggu di akhir September, gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda,” tegas Heri.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Tri Winarno melaporkan, sampai dengan bulan Agustus 2022, realisasi PBB-P2 Kabupaten Temanggung sudah mencapai 80,66 %.

Adapun masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2022 adalah bulan Juli 2022. Akan tetapi, selama bulan Agustus sampai dengan akhir September 2022 dilakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang belum membayar.

Baca Juga :   Bupati Tinjau Vaksinasi Pelajar di Kabupaten Demak

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PBB yang dilakukan oleh Tim Monev BPKPAD pada bulan Juni-Agustus 2022, ditemukan masih adanya uang yang ada di pengepul dan belum disetorkan, SPPT belum didistribusikan, petugas desa belum melakukan pemungutan, serta wajib pajak yang sulit ditemui. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *