Temanggung, Suryamedia.id – Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, pemerintah kabupaten Temanggung menghapuskan denda administratif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda administratif pembayaran PBB-P2 ini berlaku sejak 1 Agustusm hingga 31 September 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung pada Rabu (31/8/2022).
Heri mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran, karena jika pembayaran baru dilakukan bulan Oktober, maka akan dikenakan denda.
“(Namun) jangan sampai menunggu di akhir September, gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda,” tegas Heri.