Suryamedia.id – Kasus investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) kini sudah masuki tahap penyidikan.
Kasus investasi bodong tersebut saat ini tengah ditangani penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Sebagai informasi, PT SMI telah dilaporkan dengan dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung), serta diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.
“Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading, yang kemudian mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin,” jelasnya.