Suryamedia.id – Kasus investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) kini sudah masuki tahap penyidikan.
Kasus investasi bodong tersebut saat ini tengah ditangani penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Sebagai informasi, PT SMI telah dilaporkan dengan dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung), serta diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.
“Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading, yang kemudian mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin,” jelasnya.
“Serta mengaktifkan robot tersebut di smartbot dan metatrader agar dapat melakukan trading secara otomatis, dengan estimasi profit sebesar 1% sehingga profit tersebut dapat dibagi ke masing-masing untuk trader dan untuk PT SMI,” sambungnya.
Masih dari keterangan Nurul, adapun kerugian yang dialami oleh para member NET89 adalah sebanyak kurang lebih 200 ribu orang, sedangkan untuk nilai kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
“Potensi kerugiannya dengan total member kurang lebih 200.000 member,yang masing-masing member membeli paket sebesar Rp9 juta. Sehingga potensi kerugian kira-kira berjumlah Rp1,8 triliun,” tukasnya. (*)