Barang Ilegal Senilai Rp11 Miliar Dimusnahkan

Suryamedia.id – Barang ilegal senilai total Rp11 miliar dimusnahkan oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan keterangan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut diperoleh dari hasil tindak lanjut kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean atau post border pada periode Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

Ia juga mengatakan bahwa produk-produk yang dimusnahkan tersebur terbukti merupakan barang ilegal.

“Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” ujar Mendag dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/9/2022).

Mendag menerangkan, adapun barang yang dimusnahkan adalah sejumlah 15 jenis produk impor. Seperti diantaranya adalah produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Masih dari keterangannya, upaya pemusnahan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Baca Juga :   Tanggal 9 Mei 2024 Libur Hari Apa? Cek Informasi Berikut Ini

Belasan jenis produk impor yang dimusnahkan lantaran tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca