KPK Ungkap Modus Hakim MA Simpan Uang Korupsi

Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menyimpan uang hasil korupsi.

KPK membongkar bahwa uang tersebut disembunyikan di sebuah kotak yang telah dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.

Pihak KPK juga memperlihatkan kotak yang berisikan uang tersebut saat mempertunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA.

Kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut lantas menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini,” kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.

Selanjutnya pada hari ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan bahwa modus yang digunakan para pelaku dalam menyembunyikan uang korupsi tersebut adalah beragam.

Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca Juga :   Pemerintah Kaji Kebijakan Mudik Lebaran

“Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam,” ungkap Ali, Selasa (27/9/2022).

“Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut,” sambungnya.

Diketahui, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *