Suryamedia.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa selama tahun 2012-2021, terdapat sebanyak 601 perkara penyelewengan dana desa.
Dari 601 kasus tersebut, terdapat sebanyak 686 perangkat desa hingga kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktek korupsi dana desa yang telah dilakukan.
Pernyataan terkait dengan jumlah perkara penyelewengan dana desa tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron pun merasa prihatin dengan banyaknya penyelewengan dana desa, yang mana seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan masing-masing desa.
“Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” ujarnya.
“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat,” ucapnya.
Namun sayangnya, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan desa tersebut, justru disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat desa.
“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya,” tandasnya. (*)