Baim Wong dan Paula Dilaporkan ke Polisi Atas Konten Prank

Suryamedia.id – Usai mendapat kritikan karena konten pranknya, kini Baim Wong dan Paula dilaporkan ke pihak berwajib atas konten tersebut.

Pihak yang melaporkan keduanya adalah komunitas Sahabat Polisi Indonesia. PLT Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Febriman Sarlase juga tampak ikut hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam pelaporan tersebut.

Dengan laporan ini, maka keduanya terancam mendapatkan hukuman satu tahun penjara.

Sebelum ditarik, video prank yang diunggah Baim beberapa waktu lalu memperlihatkan aksi Paula yang berpura-pura menjadi korban KDRT. Aksi tersebut dilakukan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan Baim yang berperan dalam menyumbangkan ide konten tersebut juga mendatangi tempat tersebut dan berpura-pura seolah-olah meminta Paula tidak melaporkannya.

Pada akhirnya, Baim pun menjelaskan kepada pihak polisi bahwa dirinya hanya ingin mengetahui sebenarnya proses hukum dari KDRT berjalan.

Pihak Polres Metro Jaya mengungkap masih akan mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya memeriksa saksi-saksi.

“Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022) dilansir dari Detik.

Baca Juga :   Kasus Baim Wong dan Paula Berlanjut, Dua Kameramen Akan Jalani Pemeriksaan

Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baim Wong dan Paula dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 220 KUHP yang berisi tentang barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Meski keduanya diketahui sudah meminta maaf secara langsung kepada pihak Polsek Kebayoran Lama, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan.

“Ya, mungkin dari Baim nya ada niat baik meminta maaf, ya itu silakan saja, sah-sah saja, tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi kepolisian dengan membuat prank untuk konten pribadi di institusi. Kita tunggu perkembangan dari Polres,” papar Febriman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *