Kakorlantas Polri: Pungli Sudah Nggak Boleh

Suryamedia.id – Mulai berlakunya operasi Zebra 2022, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) sudah tidak lagi diperbolehkan, termasuk di kantor layanan Samsat.

Hal tersebut disampaikannya, yang juga untuk menanggapi kasus pungli yang sempat menimpa komika Soleh Solihun saat mengurus STNK di Samsat Jakarta Selatan.

“Pungli itu sudah nggak boleh,” ucap Firman Santhyabudi seusai apel Operasi Zebra 2022 di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Firman juga menegaskan bahwa praktek pungli ini sudah dilarang keras bagi anggota Polantas, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ke depan polisi juga nggak mau dituding tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli ke mana, supaya laporannya jelas,” jelasnya.

Baca Juga :   Rayakan Kemerdekaan, KAI Berikan Promo Diskon Perjalanan Kereta Api

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *