Suryamedia.id – Lantaran konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh komunitas Sahabat Polisi Indonesia pada Senin (3/10/2022).
Pihak Baim dan Paula pun menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat, meski begitu hal tersebut tidak berpengaruh pada laporan yang telah diajukan.
Laporan sahabat polisi pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Kita sudah terima pelaporan dari Komunitas Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun telah dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Nurma Dewi.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
Kemudian, terkait dengan laporan tersebut, pihak kepolisian merencanakan pemanggilan terhadap Baim dan istri yang merupakan terlapor dalam kasus ini.
“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” tutur Nurma Dewi.
Untuk diketahui, Pasal 220 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Saat ini laporan tersebut sedang diproses dan menunggu pemeriksaan saksi-saksi.
“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (*)