Cinta Laura Ungkap Pelaku KDRT Layak Dihukum Penjara

Suryamedia.id – Artis cantik Cinta Laura menanggapi perihal kasus KDRT yang belakangan menjadi banyak diperbincangkan oleh publik.

Menurutnya, pelaku kekerasan layak untuk diberi hukuman penjara, sehingga tak hanya diberi hukuman tidak bisa bekerja kembali.

“Kalau dari contoh-contoh di negara lain, pelaku KDRT yang sampai korban masuk rumah sakit, mereka layak dihukum enggak hanya dengan misal tidak diperbolehkan kerja lagi, tapi harus masuk penjara,” ujar Cinta.

Ia menilai, hal itu dikarenakan trauma yang diakibatkan dari KDRT tidaklah ringan melainkan bisa berdampak dalam jangka panjang.

“Kalian enggak sadar, traumanya [pada korban KDRT] enggak jangka pendek, tapi jangka panjang,” lanjutnya.

Cinta menyebut dampak dari KDRT bisa pada kepercayaan diri, produktivitas, hingga bagaimana sang korban memperlakukan orang lain.

“Itu bisa berdampak pada kepercayaan diri, produktivitas, dan bagaimana mereka memperlakukan orang lain di sekitar,” kata Cinta Laura dilansir dari Detik.

Sedangkan perihal kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Cinta Laura mengaku merasa prihatin, namun di lain sisi ia juga bersyukur kasusnya dapat terkuak.

Baca Juga :   Tak Tinggal Diam, Mahalini Sudah Laporkan Akun TikTok yang Sebarkan Isu Perselingkuhan

“Mudah-mudahan dari media dan pihak lain jadi bentuk edukasi untuk masyarakat bahwa ini sebuah hal yang salah,” kata Cinta Laura.

Memang menurut survei dari Komnas Perempuan pada Maret-April 2020 secara daring memperlihatkan sebanyak 88 persen dari 2.285 responden mengalami kekerasan, tapi nyaris kebanyakan tak berani melaporkannya.

Hanya sebanyak 7,7 persen yang berani mengusut kekerasan yang dialaminya. Sebetulnya, masyarakat dapat meminta bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan kasus KDRT.

setiap kabupaten/kota memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ada juga 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa ada biaya yang dikenakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *