Suryamedia.id – Pemeran dalam sinetron Ikatan Cinta, Kevin Hillers digugat sebesar Rp 1,5 miliar oleh Dokter Siska Khair di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam gelaran sidang perdana, sang aktor diketaui absen. Sehingga agenda sidang pun harus ditunda hingga minggu depan.
Pitra Romadoni selalu kuasa hukum Dokter Siska mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan adalah terkait wanprestasi.
Awalnya, Kevin Hillers diminta untuk menjadi BA (brand ambassador) dari produk milik klinik Dokter Siska pada Maret 2021 lalu.
“Permasalahan ini terkait dengan brand ambassador dokter Siska, klinik dan produk tersebut menunjuk saudara KH sebagai brand ambassador untuk mempublikasikan terkait produk-produk yang dimiliki oleh dokter Siska,” terang Pitra Romadoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10/2022) dilansir dari Detik.
Keduanya sudah melakukan perjanjian dengan kontrak 1 tahun dengan intensitas posting 12 kali.
“Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021, dalam kontrak perjanjian 1 tahun. Dalam 1 tahun, per bulan harus melakukan posting 12 kali postingan dengan 2 slide, 1 kali story tambah 3 feed dalam sebulan,” jelasnya.
Namun Kevin Hillers disebut tak memenuhi perjanjian tersebut. Hingga ia pun harus membayar penalti sebesar Rp 428 juta.
“Ternyata di pertengahan jalan, nota kesepakatan dokter Siska dengan saudara KH tidak terpenuhi seutuhnya sehingga sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Yang bersangkutan harus mengembalikan secara utuh kontrak yang telah disepakati bersama sekaligus membayar penalti atas wanprestasi yang dilakukan oleh KH sebesar Rp 428 juta penaltinya,” tutur Pitra Romadoni.
Dokter Siska sendiri sudah memberikan uang sebesar Rp 120 juta berbentuk cek kepada Kevin Hillers.
“Uang yang sudah diberikan dokter Siska terhadap KH adalah Rp 120 juta, dalam bentuk cek,” ujar Pitra Romadoni.
Karena hal itu, Dokter Siska pun mengalami kerugian secara materil dan immateril hingga Rp 1,5 miliar.
“Sehingga terkait dengan permasalahan ini, Dokter Siska mengalami kerugian secara materil maupun immateril sebesar Rp 1,5 miliar,” ujarnya. (*)